Sekarang STIKER digunakan sebagai penanda bebas fiskal luar negeri
Pemegang NPWP dan keluarganya telah dapat menikmati fasilitas bebas fiskal luar negeri sejak awal tahun 2009 jika akan bebergian ke luar negeri. Pemberlakukan fasilitas ini seiring dengan kenaikan tarif fiskal luar negeri sebesar Rp. 2,5 juta jika penumpang tidak memiliki kartu NPWP atau tidak termasuk sebagai penumpang bebas fiskal luar negeri lainnya (baca artikel di bawah untuk ketentuan lebih detil). Pada awal pemberlakukannya, stempel digunakan sebagai penanda bebas fiskal ini dan dibubuhkan di setiap boarding pass. Kini, stempel sudah tidak digunakan lagi dan digantikan dengan stiker seperti gambar di atas. Stiker ini juga ditempel di boarding pass dan akan diperiksa saat memasuki ruang tunggu keberangkatan.